Kabar Gembira! Tunjangan Guru 2025 Naik, Ini Besaran dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Guru Indonesia, bersiaplah! Tunjangan 2025 bakal naik. Simak besaran kenaikan dan syaratnya sekarang juga! Foto: neni/sumateraekspres.id --
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, sehingga guru akan menerima tunjangan tersebut sebanyak empat kali dalam setahun.
Untuk menerima tunjangan profesi guru pada tahun 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
Berikut adalah syarat-syaratnya
Sertifikasi Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG ini mencakup dua materi tambahan yaitu pendidikan nilai dan bimbingan konseling
Pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) : Guru harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Pemenuhan Persyaratan Administrasi : Guru harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, guru dapat menerima tunjangan profesi yang telah direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi mereka.