Mengintip Daftar Kekayaan 6 Bacalon Kepala Daerah Prabumulih, Siapa Paling Tajir?
Kekayaan para bacalon kepala daerah Prabumulih terungkap, ada yang capai puluhan miliar! Siapa favoritmu? Foto: dian/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Ngesti Ridho Yahya, Perempuan Pertama Maju dalam Pilkada Prabumulih
BACA JUGA:Berfikir Tepis Isu Pecah Suara. Kami Bertarung untuk Menang di Pilkada Prabumulih
Selain itu, pada Undang-undang nomor 10/2016 perihal perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1/2015 soal penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1/2014 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota, mengatur:
Pasal 7 ayat (2) huruf J
Calon Gubernur serta Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati serta Calon Wakil Bupati, juga Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
menyerahkan daftar kekayaan pribadi :
Pasal 45 ayat (1)
Pendaftaran pasangan Calon Gubernur juga Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati juga Calon Wakil Bupati, dan pasangan Calon Walikota berikut Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni :
surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang mempunyai wewenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j :
Dalam hal mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan terhadap bakal calon kepala daerah, pada tanggal 31 Maret 2020 KPK menerbitkan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Pemberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.
BACA JUGA:PDI-P Siap Daftarkan Pasangan Andriansyah Fikri - Syamdakir Amrullah pada Pilkada Prabumulih
BACA JUGA:PPP Resmi Serahkan SK B1KWK ke Pasangan Ngesti-Mat Amin, Siap Menangkan Pilkada Prabumulih
Surat itu juga berisi bila LHKPN yang disampaikan bakal calon tidak lengkap maka KPK bakal menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Calon mengenai bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Bakal Calon paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Bakal Calon.
Adapun kewajiban LHKPN yaitu berlaku untuk calon kepala daerah, mempunyai kewajiban untuk :