Mantan Inspektur dan Staf Inspektorat Lahat Bakal Disidangkan
PENYRTAHAN: Penyerahan kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Lahat usai berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21). FOTO: Agustiawan/Sumeks--
BACA JUGA:2 Saksi Dicecar 15 Pertanyaan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset BHS
Tersangka YR dan YN disangka melanggar ketentuan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiary Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Triawan)