Peserta PPG Tahap 2 Dapat Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Semester 1 2025, Simak Besarannya
Persyaratan Lengkap untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Peserta PPG Tahap 2-Foto: sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Cara Mudah Guru Sertifikasi Pinjam Uang di Bank, Limit Hingga Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Lulusan PPG Tahap 1 Cair Semester 1 2025, Segini Besarannya
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang sah, serta NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Persyaratan Lengkap untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Peserta PPG Tahap 2
Bagi para guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), berikut adalah sembilan syarat yang wajib dipenuhi:
Sertifikat Pendidik: Peserta harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Status sebagai Guru ASN: Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
Mengajar di Satuan Pendidikan Terkait: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing: Tugas mengajar atau membimbing harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Beban Kerja yang Sesuai: Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja guru harus minimal dengan predikat "Baik".
Jumlah Peserta Didik yang Sesuai: Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater