BPIP Hidupkan Kembali Tradisi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka yang Terhenti 56 Tahun, Ini Dasar Hukumnya
BPIP Hidupkan Kembali Tradisi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka yang Terhenti 56 Tahun, Ini Dasar Hukumnya-Foto: BPIP-
SUMATERAEKSPRES.ID — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali menggelar tradisi penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Tradisi ini terakhir kali dilakukan 56 tahun yang lalu, yaitu pada 5 Agustus 1969, di bawah pemerintahan Presiden Soeharto.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tradisi ini didasari oleh aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya pada Pasal 8 ayat (1) hingga (3).
“Peraturan Presiden tersebut dengan jelas menyatakan bahwa BPIP memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Yudian dalam prosesi penyerahan duplikat bendera pusaka di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin, 5 Agustus 2024.
Bendera duplikat ini akan digunakan selama jangka waktu 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 51 Tahun 2022.
BACA JUGA:Sejarah Terulang, BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke 38 Gubernur Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Riau dengan Pakaian Adat Melayu
Jika terjadi kerusakan pada bendera sebelum masa penggunaan 10 tahun berakhir, instansi terkait seperti Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dan dirawat dengan baik oleh setiap pihak yang menerimanya,” tambah Yudian.
Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, yang secara simbolis menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada 21 kepala daerah. Megawati menyerahkan bendera pusaka merah putih tersebut sebagai simbol persatuan dan tanggung jawab kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia. Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Try Sutrisno, turut menghadiri prosesi ini bersama 76 anggota Paskibraka yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia dan akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Prosesi bersejarah ini menjadi momentum penting bagi BPIP dalam meneguhkan kembali simbol kebanggaan nasional dan menyatukan semangat persatuan bangsa melalui Bendera Pusaka. Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai nasionalisme di setiap wilayah Indonesia.