https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2 Sarang Narkoba Dirobohkan Polres Banyuasin, Berada pada Dua Desa di Kecamatan Betung

AMANKAN: Empat dari tujuh warga diamankan dari salah satu pondok yang diduga sarang narkoba di Kecamatan Betung.-foto: akda/sumeks-

Ketuhuh pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share