MTsN 1 dan MIN 1 Palembang Menang di Pengadilan Tinggi, Lahan Sekolah Dinyatakan Milik Negara
Kemenangan di Pengadilan Tinggi! MTsN 1 dan MIN 1 Palembang sah milik pemerintah, memastikan sekolah tetap berdiri kokoh untuk masa depan generasi penerus. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
"Lahan ini adalah milik pemerintah di bawah naungan Kementerian Agama, jadi jangan ragu untuk melanjutkan pendidikan anak-anak di sini.
Kami bangga karena sekolah ini menghasilkan siswa-siswi berprestasi, termasuk banyak tahfiz 30 juz," ungkapnya.
BACA JUGA:Motor Hilang dari Dalam Pagar, Feren Laporkan Kejadian ke Polisi
BACA JUGA:BRI Perluas Jaringan Layanan, Pilihan Tepat untuk Menabung
Di pihak sekolah, Kepala MTsN 1 Palembang, Deny Hendrik, S.Pdi., turut menyampaikan syukur atas keputusan ini.
“Kami semua lega dan bersyukur karena lahan sekolah ini milik pemerintah, sesuai sertifikat tahun 2011,” kata Deny, sambil menjelaskan bahwa MTsN 1 dan MIN 1 telah berdiri sejak tahun 1950.
Namun, pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang berencana mengajukan kasasi atas putusan ini.
Kuasa hukum yayasan dari Kantor Hukum Dr. Syaifuddin Zahri, SH, MH, menyatakan akan mengonsultasikan langkah hukum berikutnya.
BACA JUGA:Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau: Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun
BACA JUGA:Rakor Pemantapan Kesiapan Pelaksanaan Pemilukada OKI: Fokus pada Kelancaran Distribusi Logistik
“Kami baru mengetahui keputusan ini dari e-court, dan akan segera mengajukan kasasi dalam waktu dekat,” kata Donni Efendi, SH, MH.
Dengan perkembangan ini, para wali murid diimbau untuk tetap percaya pada keamanan status lahan sekolah.
Sementara itu, pihak sekolah dan Kementerian Agama diharapkan terus menjaga kepastian hukum terkait aset-aset negara.