Kemen PUPR BBWS Sumatera VIII Beri Ganti Rugi Lahan
SIMBOLIS: Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis dari Kemen PUPr BBWA Sumatera VIII untuk pembangunan irigasi Lematang. -foto: almi/sumeks-
PAGARALAM, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I Lematang di Kota Pagaralam. Bertempat di Halaman Kantor Camat Dempo Tengah, Rabu (13/11).
Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Ir. Lukman Hakim, ST., MT mengatakan, pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah telah dilakukan, seitar 4 hektare dan 44 penerima telah menerima uang tersebut. "Yah, alhamdulillah telah dilaksanakan dan berlangsung lancar," bebernya.
Lukman menambahkan, beberapa tahapan telah dilakukan beberapa hari terkakhir, dari sosialisasi, pengukuran lahan tanah dan lainya.
Pemberian ganti rugi tersebut, kata dia, bekerjasama dengan Bank Mandiri, sehingga untuk pemberian uang dilakukan dengan sistem tranfer ke rekening bank.
BACA JUGA:PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp 601 Miliar atas Kebakaran Lahan
BACA JUGA:PTPN 1 Regional 7 Terima Ganti Rugi Rp64,994 Miliar untuk Lahan Tol Indralaya-Muaraenim
Lukman juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan kelancaran kegiatan ini.
Sementara itu, Staf Ahli Kota Pagaralam, Samsul Bahri mengatakan, dengan dibuatnya irigasi tersebut sesuai dengan program Presiden Indonesia, yaitu swasembada pangan.
"Yah, ke depanya puluhan bahkan ratusan hektare sawah yang bisa dialiri air melalui irigasi tersebut," bebernya.
Samsul juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membatu pekerkaan pembangunan irigasi tersebut, terkhususnya kepada masyakat.