Sita Stok Narkoba Tahun Baru, Polres Lubuklinggau-Polda Sumsel Amankan 5,1 kg Sabu, Ribuan Ekstasi
UNGKAP KASUS: Kapolres Lubuklinggau dan jajaran ungkap kasus narkoba untuk diedarkan pada tahun baru, dengan barang bukti 2,3 kg sabu dan 4.494 butir ekstasi. (kanan) Wadirresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran ekspose ungkap kasus narkoba selama November 20--
Ditambahkan, para pelaku melibatkan beberapa jaringan dengan sistem terorganisir. Berdasarkan penemuan barang bukti, narkoba tersebut diduga kuat akan diedarkan tidak hanya di wilayah Lubuklinggau. Tapi juga daerah sekitar.
"Kemungkinan akan disebar ke daerah-daerah lain menjelang perayaan akhir tahun, yang memang menjadi sasaran para pelaku," tuturnya.
Terpisah, Ditresnarkoba Polda Sumsel merilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang November 2024. Ada sembilan tersangka dari empat Laporan Polisi (LP).
Tiga LP di Kota Palembang dan satu LP di Banyuasin. Dibeber dalam rilis yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK MH, kemarin.
Barang bukti yang diamankan 2,8 kilogram sabu dan 761 butir pil ekstasi. "Atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 30.017 jiwa anak bangsa dari jerat dan belenggu narkoba," sebut Harissandi.
Dia merinci, dari tersangka Amran dan Lisa, disita 500 butir pil ekstasi. Keduanya diringkus di Jl Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang pada 2 November 2024 lalu.
Dua hari setelahnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel meringkus tiga tersangka yakni Dedi Sampurna, Abdullah dan Budi Margono.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jl Dempo Luar serta Jl Demang VI, Kota Palembang. Dari ketiga tersangka turut diamankan dua kantong sabu seberat 2,084 kilogram dalam bungkusan teh warna hijau serta 170 butir pil ekstasi.
Lalu, dari tersangka Hartawan alias Togok, disita sabu-sabu sebanyak 302,4 gram dalam kantong klip bening yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Tersangka Togok ditangkap di Talang Jaya Betung Kabupaten Banyuasin, bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2024.
Terakhir, tersangka Denise Rahmad alias Apek dan Dedi Rahmad alias Man yang diamankan juga di Hari Pahlawan dari halaman parkir gudang dealer motor di Jalan HBR Motik, Kaya Baru, Alang-Alang Lebar Palembang.
Sedangkan tersangka Apek diamankan di rumah kontrakannya di Jl Gotong Royong, Gang Bersama, Alang-Alang Lebar Palembang.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Lubai Ulu, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Empat Tersangka Narkoba
Dari tangan keduanya, diamankan 3 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 300,6 gram, satu bungkus plastik berisikan 87 butir pil ekstasi logo cc.