Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Besar Narkoba! 2,8 kg sabu dan 761 pil ekstasi disita, selamatkan 30.017 jiwa dari ancaman narkoba. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba besar selama periode awal hingga pertengahan November 2024.
Sebanyak sembilan tersangka dari empat laporan polisi (LP) terkait narkotika ditangkap, dengan rincian tiga kasus di Kota Palembang dan satu di Kabupaten Banyuasin.
Dalam rilis resmi yang dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK, MH, disebutkan bahwa barang bukti (BB) yang disita berupa 2,8 kilogram sabu dan 761 butir pil ekstasi.
"Keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 30.017 jiwa dari bahaya narkoba," ujar Harissandi.
BACA JUGA:Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Kebanjiran dan Terancam Ular Berbisa Usai Hujan Semalaman
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah Amran dan Lisa Etmarizal yang kedapatan membawa 500 butir pil ekstasi.
Keduanya diringkus pada 2 November 2024 di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Pada 4 November, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Dedi Sampurna, Abdullah, dan Budi Margono di dua lokasi berbeda di Palembang.
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus sabu seberat 2.084 gram yang disamarkan dalam bungkus teh hijau, serta 170 butir pil ekstasi.
Tersangka lain, Hartawan alias Togok, ditangkap pada 10 November 2024 di Talang Jaya, Betung, Kabupaten Banyuasin.
Polisi menemukan 302,4 gram sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam kantong hitam milik Togok.