Polres Lubuklinggau Gagalkan Peredaran 2,3 Kg Sabu dan 4.494 Ekstasi Jelang Tahun Baru, Ini Kata Kapolres!
Ungkap kasus oleh Kapolres Lubuklinggau, dimana mereka mengamankan 2,3 kg sabu dan 4.494 pil ekstasi yang direncanakan untuk peredaran jelang tahun baru. Foto: izul/sumateraekspres.id--
Berdasarkan penemuan barang bukti, narkoba tersebut diduga kuat akan diedarkan tidak hanya di wilayah Lubuklinggau, tetapi juga ke daerah sekitar, mengingat tingginya permintaan narkotika pada saat perayaan tahun baru.
"Kami menduga barang-barang ini tidak hanya untuk wilayah Lubuklinggau, tetapi juga kemungkinan akan disebar ke daerah-daerah lain menjelang perayaan akhir tahun, yang memang menjadi sasaran para pelaku," tambah Kapolres.
AKBP Bobby Kusumawardhana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas narkoba.
"Kami meminta kepada masyarakat, jika ada yang mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait dengan narkotika, segera laporkan kepada kami. Kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengamankan wilayah Lubuklinggau dari peredaran narkoba," imbau KKapolres
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polres Lubuklinggau dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membawa mereka pada hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Diwartakan sebelumnya, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mulanya menangkap tersangka Dedi Hendra Sukma. Tersangka ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri. Polisi menangkapnya di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 210 gram. Lalu 1 lakban bekas warna hitam dan 1 unit handphone (HP).
Selanjutnya mengamankan barang bukti 2 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 2,10 kilogram atau 2.106 gram. Kemudian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir pil warna pink dan 996 butir IL warna hijau. Dimana pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi.