Nah Lho, Nama Mantan Bupati Lahat Disebut di Persidangan Korupsi, Ini Penyebabnya
SIDANG: Keenam terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Tipikor PN Palembang Klas IA Khusus mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, kemarin (11/11). Foto : dila/sumeks --
Para tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mereka miliki, dan memasuki wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya, Endre Saifoel dan lainnya dijerat dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yun/kms)