Tambah Tenaga, Sopir Gelar Pesta Sabu dibeli Secara Patungan
Palembang - Berdalih untuk tambah tenaga saat mengendarai mobil, tiga sopir mobil pick up yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Plaju pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 22.50 wib di TKP Jl Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. Ketiga pelaku yang diamankan yakni Bismar (43), Ahmad Solihin (29) dan Hendra Sopian (34) ketiga pelakunya sendiri warga Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Dimana, dari tangan ketiga pelaku tadi ditemukan satu paket kecil sabu dan sebuah bong untuk menghisap sabu di sekitar ketiganya. Untuk selanjutnya, ketiga pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek Plaju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun penangkapan atas tiga pelaku, berawal dari ada laporan masyarakat yang resah dengan ulah ketiga pelaku yang sedang melakukan pesta narkoba tersebut. Baca Juga : Unik, Polisi di Muara Enim Patroli ke Pasar-Pasar dengan Sepeda
"Memang ada tiga orang diamankan terkait pesta narkoba di kawasan Jl Kapten Robani Kadir tersebut. Berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah dengan ulah ketiga pelaku yang saat itu sedang pesta narkoba. Lantas berbekal informasi tadi, anggota kita langsung menuju ke TKP untuk segera mengamankan ketiga pelaku. Di waktu itu, ketiganya saat kita datang sedang mengonsumsi sabu. Lantas pada saat itu juga, ketiganya kita amankan ke Mapolsek Plaju untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah yang dibincangi koran ini di sela gelar kasus, kemarin.
Yang mana, dari tangan pelaku tadi, pihaknya menemukan satu unit bong dan sisa sabu yang digunakan ketiga pelaku sendiri. Adapun untuk ketiga pelaku sendiri, dijerat pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk selanjutnya, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Plaju.
"Kita masih terus kembangkan, terkait asal muasal narkoba milik para pelaku tersebut. Kalau ancaman hukumannya sendiri, di atas lima tahun. Meskipun demikian, kita masih melihat apakah pelaku ini juga merupakan jaringan atau hanya mengonsumsi narkoba saja. Setelah semua berkas lengkap, pelaku akan segera dilimpahkan pada Kejari Palembang," tegasnya.
Salah satu pelaku, Hendra, saat dibincangi koran ini membenarkan semuanya itu. Yang mana, saat diamankan dirinya ini sedang mengonsumsi narkoba sama tiga rekannya yakni, Bismar, Ahmad dan Akib (DPO). Untuk lokasinya tadi di kediaman Akib, bahkan beli sabu ini juga didapatnya dari Akib yang dibeli secara patungan. Adapun, dirinya baru satu kali ini saja konsumsi narkoba dan juga sekedar iseng mencobanya saja.
Baca Juga : Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum
"Biasanya saya mampir ke rumahnya Akib ini untuk beristirahat. Namun di saat itu, diajak Akib membeli sabu dan dipakai bersama. Sabu ini beli secara patungan seharga Rp 65 ribu. Yakni saya sumbang Rp 15 ribu, Bismar Rp 20 ribu dan Ahmad Rp 30 ribu. Sedang yang belinya saat itu Akib. Baru hisap dua kali, polisi datang dan menangkap kami bertiga. Saya dengan Akib belum lama kenal dan sudah ketemu empat kali. Saya cuma kenal dekat dengan kakek dari isterinya," pungkasnya. (AFI)