https://sumateraekspres.bacakoran.co/

271 Pejabat-Dewan Dicatat KPK

* Dari Sumsel, Belum Lengkap LHKPN 2022

SUMSEL - Meski sudah diwajibkan, namun masih banyak pejabat dan anggota dewan yang nakal dan bandel. Ada yang belum melengkapi laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN). Banyak pula yang berani belum melapor.

Dari penelusuran di laman e-LHKPN, setidaknya ada 271 pejabat dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum lengkap LHKPN-nya untuk waktu lapor 2022. Mulai dari kepala dinas/badan, asisten, kabag, kasi, bendahara, auditor dan PPK, hingga sekretaris camat (sekcam). Juga anggota dewan.

Para pejabat itu berasal dari hampir semua daerah. Untuk batas pelaporan LHKPN 2022 pada 31 Maret 2023 nanti. Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan, sepengetahuannya ada lima anggota dewan Sumsel yang belum melapor LHKPN di 2022.

"Terakhir pelaporan 31 Maret nanti," kata dia, kemarin.

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumsel, dia telah membuat surat edaran kepada semua anggota. Total 75 orang. Meski tak membawahi DPRD kabupaten/kota, tapi dia mengimbau seluruh anggota DPRD di Sumsel untuk melaporkan LHKPN.

BACA JUGA : Inilah Lima Buah Legenda Saat Puasa Ramadan BACA JUGA : Darmawan:  Alumni Unsri Melawan, Jangan Kecik Kundu

Anita sendiri telah memasukkan data laporannya, tinggal klik saja dalam pelaporan tersebut. "Saya pastikan pelaporan LHKPN saya tidak akan lewat 31 Maret," tegasnya.

Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH mengungkapkan, tidak ada laporan anggota dewan yang belum melaporkan harta dan kekayaannya ke KPK. "Kalau ada penambahan kekayaan  dan basic-nya memang pengusaha, mengapa harus takut melaporkan," ucap dia.

Biasanya, jika ada yang belum lapor, akan ada pemberitahuan dari Inspektorat melalui Sekretaris DPRD OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan