https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyidik Gunakan Undang-Undang ITE

Diskrimsus Ambil Alih Kasus Lina Mukherjee

PALEMBANG - Kasus dugaan penistaan agama dalam konten YouTube milik TikToker Lina Mukherjee akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Penyidik bakal menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menyidik kasus tersebut.

Perihal pelimpahan kasus ini ke Ditreskrimsus ini dibenarkan oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK MH yang dikonfirmasi via WhatApps, Minggu (19/3). "Benar kita menerima pelimpahan perkara ini yang awalnya ditangani Ditreskrimum. Tapi karena dugaan terkait penistaan agama, itu melanggar UU ITE akhirnya dilimpahkan kepada kita," ungkap Putu.

Putu menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti, termasuk rekaman dari konten video YouTube yang dilaporkan oleh seorang ustaz sekaligus pengacara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ulah dari influencer sekaligus Tiktoker, LM alias LL yang membuat tak menyebarluaskan konten video kuliner yang mengonsumsi celeng atau babi seraya mengucapkan bismilah menuai reaksi umat muslim. BACA JUGA : Petugas Terus Mencari, Korban Hanyut Ada Riwayat Sakit Ayan BACA JUGA : Ternak Sapi, Kuliahkan Anak

LM yang merupakan seorang muslimah dan mantan kekasih dari pedangdut Syaiful Jamil itu dinilai telah melakukan tindakan penistaan agama dengan menyebarluaskan konten video tersebut melalui akun media sosial Tiktok miliknya @lilumukerji pada 9 Maret 2023 silam.

Untuk itu, seorang pendakwah yang juga berprofesi sebagai advokat, M Syarif Hidayat SH (32) didampingi Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Sapriadi Syamsudin and Partners, melaporkan ulah pelaku ke SPKT Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023 silam atas sangkaan melanggar UU ITE.

Ditemui usai melapor, Syarif menyebut yang menjadi alasan pihaknya melaporkan LM karena dinilai membuat konten video dengan mencampuradukan antara unsur SARA dan akidah sebagai seorang muslimah.

"Selain tak terpuji, apa yang telah dilakukan LM yang memiliki jutaan followers di media sosial ini meresahkan umat Islam karena memuat konten kuliner untuk makanan yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam," ungkap Syarif.

Syarif juga memposisikan dirinya sebagai orang tua yang khawatir jika video kuliner hasil kreasi dari LM itu diikuti dan ditonton oleh anak-anak dari kaum muslim. Sehingga Dia berharap agar laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel, dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus untuk segera memproses yang bersangkutan.

Hal senada disampaikan Sapriadi Syamsudin SH. Dia mengatakan sampai dengan sore video tiktok LM itu telah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapatkan 31 ribu like.

Sapriadi mengaku terkait hal ini telah pula melayangkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.

"Dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba memperolok-olok agamanya sendiri," tegasnya.

Sapriadi menuding terlapor LM secara sengaja membuat konten mengkonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.  "Bukan hanya di Tiktok dia menyebarkan namun juga di YouTube, dan sosial media pribadi lain miliknya, "tandasnya.

Laporan tersebut dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan