https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Desak Pelaku Kekerasan dengan Parang di Desa Simpang Tiga Ditangkap Polisi

Warga Desak Pelaku Kekerasan dengan Parang di Desa Simpang Tiga Ditangkap Polisi-Foto: IST-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID Seorang pria berinisial I (44) ditangkap oleh Polsek Tulung Selapan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial E (15) di Desa Simpang Tiga Induk, Kecamatan Tulung Selapan.

Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat yang hampir mengamuk, namun berhasil diredam berkat kehadiran aparat kepolisian.

Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Rabu (6/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban E sedang duduk bersama seorang saksi, N (19), di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku I muncul dengan membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban sejauh sekitar 20 meter.

BACA JUGA: Pengedar Sabu di OKU Ini Bernasib Apes, Bertransaksi dengan Petugas yang Menyamar, Ini Akibatnya

BACA JUGA:Seorang Ayah Laporkan Kakak Ipar ke Polisi, Gara-Gara Anaknya Dipukuli, Ini Penyebabnya

Setelah korban terjatuh, pelaku tanpa ampun memukulkan parang ke tubuhnya, mengakibatkan luka lecet kemerahan di tubuh korban.

Sekitar setengah jam setelah kejadian, pada pukul 11.30 WIB, Polsek Tulung Selapan menerima laporan dari warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Warga yang marah hampir melakukan tindakan main hakim sendiri, namun situasi tersebut berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang segera menuju lokasi kejadian menggunakan speedboat.

Setibanya di Desa Simpang Tiga Induk, petugas langsung meminta keterangan dari Kepala Desa dan saksi-saksi terkait.

BACA JUGA:Sopir Hilang Keseimbangan, Truk Trailer Bawa Ratusan Karung Pupuk Terguling dan Menghantam Tiang Listrik, Ini

BACA JUGA:Ratusan Penrol di Jalur KA Muara Enim-Tanjung Enim Dicuri, Ternyata Ini Pelakunya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas segera menangkap pelaku dengan bantuan warga setempat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Tulung Selapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan