Ratusan Penrol di Jalur KA Muara Enim-Tanjung Enim Dicuri, Ternyata Ini Pelakunya
CURI PENROL: Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK saat memimpin rilis kasus pencurian ratusan penrol KA di Mapolres Muara Enim, kemarin (7/11). Foto : gite/sumeks--
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan masing-masing sebanyak 10 penrol beserta kunci inggris yang dibungkus kain motif loreng dan atas tindak pencurian ratusan penrol ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,6 juta.
“Dalam waktu dekat berkas perkara ini juga akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Risky Pratama mengaku dia dan kelima rekannya sudah empat kali melakukan aksi pencurian penrol yang dalam setiap kali beraksi mereka selalu berbagi tugas masing-masing.
“Besi penrol ini dijual seharga Rp5 ribu perkilonya dengan berat rata-rata satu penrol sekitar sekilo, palingan dalam sekali beraksi masing-masing kami terima uang Rp30 ribuan.
Uangnya untuk kebtuhan sehari-hari dan buat makan,” aku tersangka Rizky, kemarin (7/11).
BACA JUGA:35 Titik Rel KA Rawan Bencana, BMKG Warning Hujan Ekstrem
BACA JUGA:Ada-Ada Saja Remaja Ini, Tidur di Rel KA. Untung Tidak Tewas, tapi Bagian Tubuhnya Putus
Sementara itu dalam rilis tersebut turut dihadiri pula oleh Manager Pengamanan PT KAI Divisi Regional (Divre) III, Kol Mar Mulya Hati yang menegaskan jika aksi pencurian penrol tersebut tidak hanya merugikan negara, melainkan juga membahayakan perjalanan KA.
“Jika tidak ada penrol bisa mengakibatkan kereta anjlok dan kalau sampai hal itu terjadi tidk tertutup kemungkinan bakal menimbulkan jatuhnya korban jiwa, makanya kami akan lebih memaksimalkan patrol rel serta mengintensifkan komunikasi dengan pihak kepolisian,” ucap Mulya yang didampingi Humas PT KAI Divre III, Aida Suryati, kemarin (7/11).(way/kms)