https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Kriteria Petani, Nelayan, hingga UMKM yang Utang Kredit Macetnya Dapat Penghapusan dari Presiden Prabowo

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Terobosan Presiden Prabowo Subianto tentang penghapusan utang macet UMKM, mendapat apresiasi berbagai pihak. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 itu menjadi acuan perbankan melakukan hapus tagih, tidak menjadikannya sebagai kerugian negara.

Sementara bagi debitur yang sudah merasa tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar pinjamannya, ini seolah menjadi nafas baru. Sebut saja Sari (bukan nama sebenarnya), yang meminjam kredit usaha ringan (KUR) pada salah satu bank BUMN pada 2019 lalu. 

"Saya pinjam KUR Mikro Rp20 juta. Waktu itu untuk mengembangkan usaha warung makan dan katering kecil-kecilan," tutur Sari, yang sebelumnya pelaku usaha kecil mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palembang.

Namun usaha tidak selalu berjalan lancar. Menyebabkan pembayaran pinjaman KUR-nya menjadi mandek atau gagal bayar. "Pembayaran KUR saya sudah jalan separuh, waktu itu tenornya 3 tahun dengan nilai angsuran tidak sampai Rp1 juta setiap bulannya," ucapnya, Rabu (6/11/2024).

Kemudian terjadilah pandemi Covid-19. Menyebabkan gangguan sosial dan ekonomi yang parah di seluruh dunia, resesi global. ”Perekonomian bertambah sulit. Jadi, sisa pembayaran masih menjadi tunggakan hingga sekarang,” tuturnya.

BACA JUGA:Beri Pendampingan agar UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat pada Triwulan III 2024, Penguatan Daya Beli Diperlukan

Sebenarnya, dia berkeinginan membayar sisa utangnya itu dengan cara dicicil. “Karena punya utang ini menjadi beban moral, tapi takut cek ke bank. Nilainya sudah besar, karena bunga terus berjalan," keluhnya.

Agunannya saat meminjam KUR pada 2019 itu, menjaminkan BPKB sepeda motor atas namanya. Hingga saat ini, surat kendaraan itu masih ditahan pihak bank BUMN tersebut. “Motornya tidak ditarik, karena saya sudah pindah. Tidak lagi di Palembang,” ucapnya.

Tempat usahanya pindah, dia juga berganti nomor telepon. Sehingga pihak bank tidak dapat menghubunginya lagi. Adanya kebijakan penghapusan utang UMKM yang peraturannya baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/11/2024), menjadi angin segar baginya. 

"Bersyukur sekali kalau memang bisa dihapuskan pemerintah. Karena, lega tidak lagi punya beban moral. Lalu, tidak takut lagi kalau ada pihak bank yang datang atau menarik kendaraan bermotor yang diagunkan itu,” ucapnya kepada Sumatera Ekspres.

Meski begitu, dirinya masih menunggu dulu aturan program ini seperti apa. Apakah penghapusan utang sepenuhnya, atau hanya pemutihan bunganya saja tapi pokok utang masih harus diselesaikan. 

BACA JUGA:3 Kali Menjadi Debitur KUR BRI, Modal Usaha UMKM di Kayuagung Makin Terjangkau

BACA JUGA:Kredit UMKM BRI Capai Rp1.105,70 Triliun pada Triwulan III 2024, Dorong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Indonesi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan