Polisi Gerebek Kontrakan di Surulangun, Dua Kurir Narkoba Ditangkap dengan Sabu 29 Gram
Satuan Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti 29,93 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait transaksi narkoba di kontrakan kawasan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Foto:Ist/Sumateraekspres--
Muratara, SUMATERAEKSPRES.ID – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah kontrakan di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa pagi, 5 November 2024, aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki 29,93 gram sabu.
Tersangka yang ditangkap adalah Rasuma Bin Arahman (33) yang merupakan seorang petani asal Desa Surulangun, dan Muhammad Ibrahim Bin Rusdi Mawi (20), warga Desa Surulangun yang juga berasal dari Kecamatan Rawas Ulu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Joncik Muhammad Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Diisukan Meninggal Dunia, Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Lapor ke Polda Sumsel
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pihak.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan yang terletak di kawasan Pasar Surulangun.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian mengarah pada lokasi kejadian.
BACA JUGA:Demam Emas Kembali Melanda Muara Rupit, Warga Berbondong-bondong Mendulang di Sungai Rupit
BACA JUGA:Diduga Mengantuk, Isuzu Box Tabrak Median Jalan di Banyuasin
“Setelah menerima informasi dari warga, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kami langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan di kontrakan yang dimaksud,” ujar Iptu Marhan, Kasat Narkoba Polres Muratara.
Saat petugas tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penggeledahan. Di dalam kontrakan, tepatnya di dapur, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas meja dekat rak piring.
Rasuma, salah satu tersangka, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.