https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Gerebek Kontrakan di Surulangun, Dua Kurir Narkoba Ditangkap dengan Sabu 29 Gram

Satuan Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti 29,93 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait transaksi narkoba di kontrakan kawasan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Foto:Ist/Sumateraekspres--

BACA JUGA:Iran Kritik Kehadiran Pesawat Pengebom B-52 AS Ganggu Stabilitas Kawasan

BACA JUGA:ZTE Nubia V60 Resmi Rilis di Indonesia, HP Entry Level Harga 1 Jutaan Mirip Iphone, Ini Spesifikasinya

Kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Rawas Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung dan polisi akan terus mengembangkan untuk mengungkap siapa pemasok utama sabu yang beredar di daerah tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” kata AKBP Koko.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Begini Cara Klaim Saldo DANA Hingga Rp 500 Ribu Tanpa Ribet

BACA JUGA:Menanamkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Usia Dini Bagi Anak SD di Sanggar Belajar Jalan Kebun Malaysia

Polres Muratara juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat," tambah Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Pelaku Survei: Wajar Netizen Pertanyakan Hasil Salah Satu Lembaga Survei di Pilkada Kota Palembang

BACA JUGA:Tertundanya Dana PSB Triwulan Kedua hingga Keempat, Dampak Serius Bagi Guru Honorer Sekolah

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan