Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
Postingan TikTok Juri Awaluddin yang menyebut gaji guru naikRp2 juta pada 2025 berlaku bagi pemiliki sertifikasi.-Foto: Screenshot TikTok Juri Awaluddin-
"Kami akan memastikan bahwa kenaikan ini hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Data guru juga harus diperbarui untuk mendukung proses ini," ujar Prof. Mu'ti, menekankan pentingnya akurasi data dalam penentuan penerima kenaikan.
Proses dan Regulasi Penghitungan
Saat ini, pemerintah sedang merancang sistem untuk menghitung jumlah guru yang memenuhi syarat guna memastikan prosesnya berjalan akurat.
Mengingat banyaknya jumlah guru di seluruh Indonesia, penyaringan yang ketat dilakukan agar kenaikan ini tepat sasaran.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa penyusunan regulasi untuk melandasi kebijakan ini sedang dalam tahap akhir. "Kami sedang memperbarui regulasi agar dapat mendukung kesejahteraan guru secara optimal."
Perbedaan Gaji PNS dan PPP
Kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2025 nanti memang membuat gaji guru bertambah. Namun, besarannya belum ditentukan secara regulasi.
Untuk mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, sebelumnya pemerintah juga mengumumkan peningkatan gaji untuk PNS sebesar 8% mulai tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS dan PPPK setelah kenaikan pada tahun 2024:
Gaji PNS Tahun 2024
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya