Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
Kabar baik untuk guru! Mulai 2025, pemerintah rencanakan kenaikan gaji untuk guru PPPK dan PNS yang memenuhi kriteria, termasuk yang sudah bersertifikasi. Foto:Nnei/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para guru di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia. Berikut rincian gaji yang direncanakan untuk kedua kelompok tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Gaji Guru PNS dan PPPK Tahun 2025, Ini Perbedaan Besarannya
Gaji Guru PPPK
Bagi guru yang berstatus PPPK, kenaikan gaji direncanakan akan berlaku secara umum, meliputi semua golongan. Besaran gaji yang diperkirakan untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 3.938.500 – Rp 4.900.000
- Golongan II: Rp 4.116.900 – Rp 5.071.200
- Golongan III: Rp 4.206.500 – Rp 5.201.200
- Golongan IV: Rp 4.299.800 – Rp 5.336.600
- Golongan V: Rp 4.511.500 – Rp 6.189.900
BACA JUGA:Kabar Baik Rencana Kenaikan Gaji Guru di 2024
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru PNS Pada 2025, Berapa Ya
Gaji Guru PNS
Sementara itu, untuk guru yang berstatus PNS, kenaikan gaji juga akan diberlakukan, meskipun rincian spesifik mengenai besaran gaji masih belum sepenuhnya disampaikan.