Kenaikan Gaji Guru PPPK dan PNS Mulai Berlaku 2025, Berikut Rinciannya
Kabar baik untuk guru! Mulai 2025, pemerintah rencanakan kenaikan gaji untuk guru PPPK dan PNS yang memenuhi kriteria, termasuk yang sudah bersertifikasi. Foto:Nnei/Sumateraekspres.id--
Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi.
BACA JUGA:Proses Penentuan Kenaikan Gaji Guru. Menunggu Keputusan Resmi
BACA JUGA:Tunjangan dan Gaji Guru Naik 2025, Segini Besaran Anggarannya
Kriteria Kenaikan Gaji Guru
Kenaikan gaji pada tahun 2025 ini tidak hanya berlaku secara otomatis, melainkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat menikmati kenaikan tersebut.
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Status ASN: Guru yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
2. Sertifikasi: Guru yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Aktif Mengajar: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah-sekolah yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Gaji Guru 2025 Secara Bertahap, Cek Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK
Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kenaikan gaji ini akan diterapkan secara merata kepada semua guru yang memenuhi kriteria tersebut.
Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, para guru dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik.