Tak Terima Dilempar Toples, Pegawai Toko Mie Melaporkan Pembeli ke Polisi
Seorang pegawai di Palembang melaporkan pembeli ke polisi setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Mari jaga sikap dan hormati sesama! Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Setelah menunggu itikad baik dari terlapor yang tak kunjung datang, Agustina memutuskan untuk melapor.
"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Laporan Agustina diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan pasal penganiayaan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 352.
BACA JUGA:Kurir Narkotika Ditangkap Saat Sedang Tidur Dalam Tenda Di Tengah Kebun
BACA JUGA:Terungkap Negara-Negara dengan Populasi Keturunan Yahudi Terbesar di Dunia
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini melalui unit Pidum.