Bolehkah Guru Menghukum Murid dalam Islam? Ini Penjelasannya
Hukuman fisik oleh guru dalam Islam diperbolehkan dengan syarat mendidik dan penuh kasih. Kelembutan adalah kunci." Foto : iStock/Sumatateraekspres.id--
6. Emosi Terkontrol: Hindari memberikan hukuman saat sedang marah.
7. Usia Tamyiz: Hanya pada anak yang sudah mencapai usia sekitar 7-10 tahun.
8. Efek Jera Positif: Pukulan harus memberikan efek mendidik tanpa menimbulkan trauma.
BACA JUGA:Lidia Terbantu, Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Terasa di Perkebunan Sawit Seluma
BACA JUGA:3 Kali Menjadi Debitur KUR BRI, Modal Usaha UMKM di Kayuagung Makin Terjangkau
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan hukuman yang diberikan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan murid.