Bawaslu Musi Rawas Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Oknum lurah berebut surat ajakan memilih paslon tertentu dengan warga. Foto:Ist/Sumateraekspres,id--
Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"ASN tidak boleh terang-terangan mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu," tegas Agus.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Terima Audiensi dari DEMA Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN RF Palembang
BACA JUGA:Kawal Ketat Tahapan Kampanye, Bawaslu Palembang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye
Bawaslu Musi Rawas terus mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam Pemilu demi terciptanya proses demokrasi yang adil.
Dengan laporan yang terus bertambah, Bawaslu akan memperketat pengawasan terkait netralitas ASN di seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Sekda Musi Rawas, M Ali Sadikin, juga menekankan pentingnya disiplin ASN dan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Palembang Awasi Pendistribusian Logistik Surat Suara
BACA JUGA:Bawaslu Tunggu Laporan
"ASN harus tetap netral. Jika ada pelanggaran, sanksi akan dikenakan," tutupnya tegas.