https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Dihadang Balok Kayu, Provokasi Massa saat Tangkap Pengedar Narkoba di Musi Rawas, Endingnya?

PENGEDAR: Tersangka Rusdiansyah dan barang bukti narkobanya. -FOTO: POLRES MURA-

Barang bukti narkoba yang ditemukan dalam toples, diakui tersangka Rusdiansyah miliknya. Sehingga dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam perjalanan pulang ke Mapolres Mura itulah, polisi yang membawa tersangka Rusdianyah dan barang bukti narkobanya, sempat mendapat provokasi dari massa. Melintangkan balok kayu di tengah jalan, agar kendaraan polisi tidak bisa melintas.

 

Romi melanjutkan, tersangka Rusdiansyah kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Termasuk pemeriksaan urine tersangka. “Kami berkomitmen untuk terus pengembangan atas kasusnya, karena tersangka ini pemain lama. Diduga terlibat jaringan lainnya,” tegasnya. (zul/air/)

 

  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan