https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dihadang Balok Kayu, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Musi Rawas

Dihadang Balok Kayu, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Musi Rawas-Foto: Polres Musi Rawas-

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang akan dilakukan di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba, khususnya di daerah pedesaan. Kepolisian menghimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan