Inilah Waktu Yudisium dan Penerbitan Sertifikat Pendidik Bagi Peserta PPG Piloting 1
Rencana Wisuda PPG Guru Tertentu Paling Cep Desember 2024, Sertifikat Baru Terbit Awal 2025-Foto: LPTK PPG-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi terbaru mengenai jadwal wisuda atau yudisium bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Piloting 1 mengindikasikan bahwa acara tersebut kemungkinan besar akan berlangsung paling cepat pada awal Desember 2024.
Informasi ini diperoleh dari salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program PPG tersebut.
Percakapan di media sosial mengungkapkan bahwa kelulusan resmi bisa diumumkan pada Desember, meski demikian, sertifikat pendidik tidak akan segera diterbitkan setelah kelulusan.
Masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) bisa diberikan.
Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru
Setelah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), peserta diharuskan mengikuti yudisium.
Proses yudisium, yang dilaksanakan secara resmi oleh LPTK, bertujuan untuk menandai kelulusan final bagi para peserta.
Pada tahapan ini, peserta yang telah lulus akan memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL), yang dapat diakses melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK masing-masing.
Namun, sertifikat pendidik memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan setelah yudisium untuk diterbitkan, sehingga diperkirakan baru akan tersedia antara akhir 2024 dan awal 2025.
Sertifikat ini bisa diambil di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Selain sertifikat, guru juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang berfungsi sebagai identitas resmi mereka dalam sistem pendidikan nasional. NRG ini diharapkan bisa aktif pada Maret 2025.
Sertifikat Pendidik dan NRG
Sertifikat pendidik adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para guru untuk memenuhi syarat pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski peserta telah lulus UKPPPG, proses penerbitan sertifikat pendidik membutuhkan beberapa tahap, termasuk yudisium dan verifikasi administrasi lainnya.