Inilah Waktu Yudisium dan Penerbitan Sertifikat Pendidik Bagi Peserta PPG Piloting 1
Rencana Wisuda PPG Guru Tertentu Paling Cep Desember 2024, Sertifikat Baru Terbit Awal 2025-Foto: LPTK PPG-
Untuk tunjangan sertifikasi atau profesi bagi guru PPPK, jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran tunjangan profesi guru (TPG) non-ASN adalah sebagai berikut:
1. Setara dengan gaji pokok PNS, berdasarkan surat keputusan inpassing atau penyetaraan, yang dibayarkan setiap bulan bagi yang sudah memiliki SK inpassing.
2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
3. Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.
Potongan Pajak dan Pembaruan Tunjangan Guru
Semua tunjangan guru yang diterima akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Pembayaran TPG juga dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya, dan akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok yang mungkin direncanakan pemerintah pada tahun 2025.