Forpess OI Apresiasi DPRD-Bupati OI
*Buat Perda Pesantren
OGAN ILIR – Pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir bakal mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir. Ini akan terealisasi jika rancangan peraturan daerah (raperda) sudah disahkan oleh DPRD Ogan Ilir menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda tersebut masih digodok rapat paripurna DPRD Ogan Ilir yang berlangsung kemarin (10/1). Meski hanya dihadiri 18 orang dari 40 anggota DPRD Ogan Ilir, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto tetap melanjutkan sidang paripurna tersebut. Itu pun sebelumnya telah meminta persetujuan dari semua anggota DPRD yang hadir.
Ketua Forum Pondok Pesantren (Forpess) Ogan Ilir, Dr Faisal Abdullah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah berinisiasi membuat Raperda Pesantren. “Kami juga sampaikan terima kasih kepada Pak Bupati Ogan Ilir yang berikan respons positif dengan menggerakkan semua OPD terkait untuk mempercepat realisasi dari perda tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, agenda sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei itu dalam rangka penyampaian nota penjelasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Ogan Ilir tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023. Dilanjutkan pembentukan pansus DPRD.
Ada un raperda yang dibahas tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. “Raperda Pesantren yang kita bahas ini untuk mewujudkan cita-cita bangsa baldatun thayyibatun warabbun ghofur, dimana pemerintah harus hadir," kata Rizal Mustofa, anggota DPRD Ogan Ilir, yang juga juru bicara pembentukan Raperda Pesantren.
Menurutnya, Ogan Ilir Kota Santri. Pondok Pesantren di Indonesia ada 26 ribuan dan di Ogan Ilir jumlahnya banyak sekali. “Karena itu perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir di tengah-tengah pesantren," tuturnya.
Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum. Dengan nanti sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan. “Selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal," jelas Rizal.
Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat. "Makanya dengan nantinya Perda pesantren disahkan, maka fungsi pesantren akan lebih maksimal," tuturnya.(*/dik/)