Proses Yudisium PPG Online dan Offline, Hanya Perwakilan Hadir Langsung ke LPTK, Simak Waktunya
Proses Yudisium PPG Online dan Offline, Hanya Perwakilan Hadir Langsung ke LPTK, Simak Waktunya-Foto: TikTok-
Sementara itu, tunjangan bagi guru PPPK juga setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan pengangkatan.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan tetap sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Setelah mendapatkan SK inpassing, tunjangan akan mengikuti gaji pokok PNS.
Pembayaran tunjangan ini direncanakan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan besarannya mungkin akan berubah menyesuaikan rencana pemerintah dalam menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2025.
Dengan pelaksanaan yudisium yang mendekat, peserta PPG Guru Tertentu tahun 2024 diharapkan segera menerima SKL dan sertifikat pendidik, sehingga mereka dapat melanjutkan karier sebagai guru profesional di Indonesia.