Pengedar Sabu Daerah Rawa Gambut
*Disita Sabu 41 Paket asal Jambi
MUBA - Tidak sia-sia perburuan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ke Desa Muara Medak. Desa di pelosok Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, yang merupakan lingkungan perairan rawa banjiran dan sebagian besar lahan gambut.
Tim yang dipimpin Iptu Eko Purnomo SH, akhirnya berhasil menangkap pengedar narkoba di kawasan tersebut. Tersangka Eris (34), digerebek di rumahnya, Dusun X Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (15/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA : Diduga Korsleting, Terbakar di Jalan Tol”Awalnya kami mendapat informasi terkait aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah desa tersebut,” terang Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH, kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berangkat ke Desa Muara Medak. Menempuh perjalanan sekitar 5 jam, dari Polsek Bayung Lencir. “Setelah memastikan (tersangka jual sabu), langsung kami lakukan penggerebekan,” jelas Bondan.
Hanya saja awalnya, tersangka berkelit dan membantah. Polisi disaksikan Ketua RT setempat, kemudian melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan narkoba tersebut dalam bagasi motor NMax merah milik tersangka. BACA JUGA ::Nah Loh, Emak-Emak Geruduk Rumah Pemeran Video ‘Hello Kitty’ di Prabumulih
Didapatilah kantong plastik hitam berisi 11 paket besar sabu dan 30 paket kecil sabu siap edar. “Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 86 gram. Disita pula 1 timbangan digital, sekop dari pipet, sekop dari paralon kecil, senter dan bungkus kwaci berlakban hitam,” urai Bondan.
Atas penangkapan barang bukti sabu yang terbilang cukup banyak itu, tersangka Eri dan sabunya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba. “Pengakuannya, dia sudah 7 bulan menjual sabu di desanya. Sabunya dibeli dari seseorang berinisial U di Jambi, seharga Rp40 juta,” bebernya. (kur/air/)