Ingin Jadi Petugtas Haji 2025? Berikut Syarat dan Jadwalnya!
PETUGAS HAJI: Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1446 H/2025 M akan segera dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya.-Foto: Kemenag-
BACA JUGA:Ini Dia Aturan Baru Visa Kerja Sementara Haji dan Umrah di Arab Saudi, Pelanggar Kena Denda Segini!
Syarat Batas Usia dan Tes Kesehatan
Ditjen PHU Kemenag juga bakal menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," jelas Arsad.
Dan Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga bakl dipastikan dan harus didukung dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
"Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi," tukas Arsad.
Masih kata dia, pihaknya tengah menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M.
Menurut dia, proses ini sangat penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah," pungkas Arsad.
Dalam kesempatan tersebut, Arsad juga membeberkan jadwal pelaksanaan seleksi PPIH 2025 yang berlangsung di awal November 2024.
"Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember," tutup Arsad.(lia)