Ibu Rumah Tangga Tertipu Ratusan Juta Usai Klik Iklan Facebook
Seorang ibu rumah tangga, Susilawati (46), dari Ogan Komering Ulu Selatan, tertipu ratusan juta setelah mengklik iklan Facebook. Ia melapor ke Polrestabes Palembang pada 31 Oktober 2024. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Laporan Susilawati diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan penipuan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
BACA JUGA:WOM Finance Catat Laba Bersih Rp 151 Miliar hingga Kuartal III 2024, Tumbuh 7% (YoY)
BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta Piloting 2 Mulai Terima TPG Pada 2025, Cek Besarannya
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diserahkan kepada unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, laporan sudah kami terima dan akan kami serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan,” kata Heri.