PT Kosindo Supratama Dihukum Ganti Rugi Rp 601 Miliar atas Kebakaran Lahan
PT Kosindo Supratama dihukum bayar ganti rugi Rp 601 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kebakaran lahan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Jumat 1 November 2024: Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam
BACA JUGA:Kompetisi Dekan Cup 8.0 FH Unsri Resmi Dibuka, Semangat Sumpah Pemuda Membara di GOR Dempo
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan mengingatkan semua pemegang izin pengelolaan lahan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Dengan putusan ini, diharapkan perusahaan lain akan lebih berhati-hati dalam mengelola lahan mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.