Kapolrestabes: “Tak Segan Tembak Pelaku Begal”, Ultimatum DPO Begal
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti yang dimiliki para pelaku begal dalam melakukan aksinya, kemarin (29/10).-foto: nanda/sumeks-
Ia menerangkan, motif kedua pelaku melakukan 15 kali begal karena faktor ekonomi, dan modusnya dengan mengancam korbannya menggunakan sajam dan senpi. "Jadi ketika korbannya berjalan ditempat sepi dipepet dan diberhentikan, lalu diancam dengan sajam dan senpi yanh akhirnya Korban dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor untuk keselamatan jiwanya," jelasnya
Lanjutnya, Hasil identifikasi dsri Laporan Polisi (LP) yg diterima baru didata di 11 TKP. Saat ini sedang didalami untuk 4 lokasi lainnya apakah masih di dalam wilayah Palembang atau diluar Palembang," pungkasnya.
Kemudian dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan kaliber 9 mili jenis revolver warna coklat, dua amunisi aktif, sajam, dan motor milik korban serta motor tersngka yang digunakan melakukan aksi kejahatan. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal berlapis, yakni kami lapis dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak. "Ancamannya 20 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu pihaknya telah mengamankan kedua tersangka begal lainnya yang menyerahkan diri kepada polisi. "Kedua pelaku pencurian dan perampasan dengan kekerasan ini menyerahkan diri dan sudah diamankan untuk dilengkapi berkasnya," ujarnya.
BACA JUGA:Kawanan Begal Rampas Motor dan Aniaya Wanita Muda
Lanjut Harryo untuk pelaku bernama Ade merupakan komplotan Rohit Guntoro (21) dan Agung (21). Dimana salah satu pelaku yakni Agung diberikan tindakan terukur oleh anggota karena melakukan perlawanan.
"Lalu untuk pelaku Nanda (16) juga menyerahkan diri, nah pelaku merupakan pelaku curas dan perampasan kelompok berbeda dengan Ade, yang mana 4 tersangka sebelumnya sudah dilimpahkan ke jaksa," katanya.
Tersangka Ade mengatakan sempat kabur setelah tau kedua temannya berhasil ditangkap oleh anggota satreskrim polrestabes Palembang. "Saya kabur ke Lahat setelah diberitahu Dede (penadah) kalau kedua teman saya sudah ditangkap," ujarnya.
Ade mengaku jika selama pelariannya, dirinya sempat didatangi Agung (21) salah satu temannya yang tewas diterjang timah panas polisi. "Ya sempat juga saya didatangi Agung dalam mimpi saat di Lahat," tuturnya.
Kemudian, ia mengaku merasa takut setelah mendengar ultimatum polisi untuk segera menyerahkan diri. "Saya takut ditembak polisi dan bernasib sama dengan teman saya yang tewas," pungkasnya.