Pajak Progresif dan BBNKB Dihapus, Kapan Penerapannya? 

PALEMBANG, SUMTERAEKSPRES.ID - Para pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor menyambut rencana penghapusan pajak progresif. Juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II (kendaraan bekas). Sebab, selama ini masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor dikenakan pajak progresif. Kemudian, banyak juga keengganan pemilik kendaraan yang membeli mobil atau motor second untuk melakukan balik nama karena mahalnya biaya. "Kalau kami sebagai orang biasa yang punya dua motor, hanya untuk kendaraan pulang pergi kerja dan mengantar anak sekolah tentu senang. Jujur saja, selama ini jadi tidak bayar pajak, karena katanya kena progresif. Tapi tidak tahu benar tidak, karena jadi malas bayar pajak setelah dapat informasi itu,", ungkap Diah.

BACA JUGA : Merasakan Tugas Ibu, Bapak-Bapak Lomba Masak
Di Sumsel, pajak progresif untuk kendaraan bermotor mulai diterapkan 2012 lalu. Dengan harapan ketika itu, mampu mendongkrak pendapatan dari segi pajak kendaraan bermotor 31, 1 persen. Ada pun aturannya, untuk kendaraan pertama kena pajak progresif 1,5 persen. Kendaraan kedua 2 persen. Kendaraan ketiga 2,25 persen. Kendaraan keempat dan seterusnya 2,5 persen. Memahami kondisi itu. Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya memang mengusulkan dihapusnya pajak progresif dan pengurangan BBNKB.Hal ini dinilai akan lebih memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan