Pembentukan Kanwil Baru Tunggu Aturan
URUS DOKUMEN : Warga mengurus dokumen imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. -foto: budiman/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran berpengaruh pada struktur organisasi di berbagai kementerian yang ada saat ini.
Salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana saat ini kementerian tersebut terbagi pada tiga kementerian dan satu kementerian koordinasi.
Kementerian tersebut yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
Dimana, untuk pembentukan nomenklatur di tingkat wilayah dan daerah, saat ini ketiga kementerian dan dari Kemenko masih menunggu aturan pembentukan kantor wilayah di setiap provinsi, termasuk di Sumsel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza melalui Kasi Tekim, Dedi, mengungkapkan pihaknya masih menunggu aturan UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perubahan nomenklatur tersebut. Baru dibahas lebih lanjut terkait pembentukan Kanwil Impas untuk Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Momentum Peringatan Hari Santri 2024, Kakanwil Kemenag Ajak Santri Se-Sumsel Kembangkan Potensi Diri
BACA JUGA:Kakanwil Syafitri Irwan Buka SKD CPNS Kemenag Sumsel, 8.318 Peserta Ikut Seleksi
Perubahan nomenklatur akan berpengaruh pada kinerja dan pembentukan organisasi yang ada di wilayah. Selain dengan perkantoran dan perangkat organisasi, hal ini terkait administrasi dan dokumen yang ada. "Kita menunggu aturan tersebut. Yang pasti, kapanpun kita siap melaksanakan," ulasnya.
Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan sesuai aturan, pembentukan kementrian merupakan hak prerogatif presiden yang sesuai dengan kebutuhan tugas ke depan. Di sisi lain, untuk pemisahan ataupun perubahan nomenklatur dan perangkatnya juga harus diatur di dalam aturan dengan tegas. "Hingga kini, kita menunggu aturan atas hal ini dari kantor pusat," pungkasnya.