Saksi Ihwan Rosidi Tak Pernah Pesan Triplek, Namanya Dicatut Terdakwa Alim
Dua terdakwa pembunuhan berencana dengan korban H Agus Toni duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (29/10). Foto: Nisa/Sumateraekspres.id--
Kepala Kajari OKI, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan. Ia berharap semua saksi dapat hadir untuk mendukung kepentingan keluarga almarhum.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah, Ratusan Pendonor Antusias Berpartisipasi
BACA JUGA:Rumah Kosong di Lubuklinggau Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
"Kami akan menegakkan hukum hingga tuntas," tegasnya. Kedua terdakwa menghadapi pasal berat dalam berkas terpisah, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam momen dramatis, anak H Agus Toni, Fuji, terlihat merekam saat kedua terdakwa keluar dari ruang sidang, mengeluarkan pernyataan provokatif.
Ketua Majelis Hakim, Eva Rahmawati, SH, bersama anggota Majelis lainnya, Indah Wijayati, SH, dan Nadia Septianie, SH, merencanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan satu saksi ahli pada sidang berikutnya.