https://sumateraekspres.bacakoran.co/

H-2 Berakhirnya Operasi Zebra Musi 2024, Polres Lubuklinggau Sanksi Tilang 205 Pengendara dan 1.520 Teguran

POLRES LUBUKLINGGAU : Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Marjuni, Kanit Turjawali Ipda Indra Yanto, menjelaskan seputar pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024 di Kota Lubuklinggau, Jumat (25/19). FOTO: ZULQARNAIN/SUMEKS--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau, mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas dan ratusan sanksi tilang, hingga H-2 berakhirnya Operasi Zebra Musi 2024. 

Operasi ini diketahui dimulai 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 di Lubuklinggau Hasilkan 1.520 Teguran dan 205 Tilang

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024: Inilah 14 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Wajib Diketahui, Hindari Tilang!

"Dari pelanggaran yang kami temukan, sebanyak 1.520 pengendara diberikan teguran tertulis dan sebanyak 205 pengendara kami tilang," terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Lantas AKP Marjuni, Jumat, 25 Oktober 2024.

Rangkaian Operasi Zebra Musi 2024 ini berlangsung di berbagai titik jalan protokol Kota Lubuklinggau. Seperti Jl Yos Sudarso,  simpang RCA, dan tempat rawan pelanggaran lainnya.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Pada Operasi Zebra Musi 2024 ini, lanjut Marjuni, sasarannya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, knalpot brong, hingga penggunaan kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi.

Tak hanya kendaraan roda dua (R2), pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat (R4). Sasarannya tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi R4 atau lebih.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelebihan muatan atau dimensi pada kendaraan.

"Pelanggaran paling dominasi yang kami temukan banyak pengendara roda dua tidak pakai helm, melawan arus, dan berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak membawa surat-surat kendaraannya," ungkap Marjuni, didampingi Kanit Turjawali Ipda Indra Yatno.

Ketika didapati pelanggaran peraturan lalu lintas, langsung diberikan penindakan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Teguran atau tilang.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan sadar akan keselamatan di jalan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas, Operasi Zebra Musi 2024 Dua Pekan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan