Tahapan Penting Agar Sertifikasi Cair Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Sertifikasi Cair Setelah Lulus PPG Guru Tertentu, Begini Prosesnya-Foto: UMSU.AC.ID-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia.
Lulus dari program ini memberikan peluang bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.
Namun, setelah dinyatakan lulus, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan agar sertifikasi dan tunjangan dapat diterima dengan lancar.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta
BACA JUGA:Hentikan Gali Lobang Tutup Lobang! Berikut 6 Tips Cerdas Mengelola Pinjaman Daring!
Tahapan Setelah Kelulusan PPG Guru Tertentu
1. Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Setelah dinyatakan lulus dari PPG Guru Tertentu, sertifikat pendidik akan diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program tersebut.
Sertifikat ini menjadi bukti formal kompetensi seorang guru. Nomor Registrasi Guru (NRG) juga akan diterima secara otomatis, namun penerbitan sertifikat ini memerlukan waktu hingga tahun berikutnya.
2. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
Setelah memperoleh sertifikat pendidik, langkah penting berikutnya adalah memperbarui data di Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Data seperti nomor sertifikat pendidik, nomor Uji Kompetensi Guru (UKG), serta bidang studi harus diisi dan diperbarui agar sesuai dengan informasi terbaru.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya
3. Mengajukan Tunjangan Sertifikasi
Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berhak mengajukan tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini biasanya mulai cair setahun setelah sertifikat diterbitkan.
Proses ini dimulai setelah guru menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memastikan data di Dapodik telah diperbarui.
4. Aktivasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah tunjangan sertifikasi diajukan, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan. Guru kemudian perlu memeriksa nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran tunjangan.