Rencana Penuntutan Belum Siap, Sidang Bandar Narkoba Palembang Ditunda Lagi
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 24 Oct 2024 - 11:35
DITUNDA: Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa 4 bandar narkoba Palembang ditunda karena materi rencana penuntutan belum siap. FOTO: SUMEKS--
Para kliennya itu, disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan mengupayakan yang terbaik sesuai aturan," pungkas Eka Sulastri.
Keempat terdakwa itu diketahui ditangkap BNN RI, dijerat pula dengan UU TPPU dengan total aset disita senilai Rp64 miliar.