https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nyaris Dirudapaksa Bapak Kandung

--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sungguh bejat kelakuan ES (48), warga Desa Penilikan SP 4 Peninjauan ini. Dia yang seharusnya melindungi buah hatinya, sebut saja Melati (18), yang masih pelajar nyaris dirudapaksa. Beruntung korban berhasil kabur melarikan diri saat pelaku berupaya mengeluarkan senjata tajam.

Peristiwa yang hampir menimpa korban terjadi Selasa (22/10) 2024, sekira pukul 07.22 WIB. Pagi itu, pelaku mengantar korban ke sekolahnya. Awalnya niat pelaku hendak mengantar korban ke sekolah. Namun belum sampai tujuan, masih dalam perjalanan, tepatnya di Desa Penilikan SP 4 Peninjauan, pelaku berhenti.

Pelaku berpura-pura mencari sesuatu di jalan, setelah itu mengajak korban berbincang. Pelaku yang sudah menyimpan niat busuk langsung mendorong korban ke arah semak-semak untuk dirudapaksa. Korban berontak dan memberikan perlawanan, meski pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggang.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ini Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ini Dia Tampangnya

BACA JUGA: JPU dan Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH Sama-Sama Banding Vonis Hakim, Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA

Korban langsung berlari menjauhi pelaku sambil meminta pertolongan. Kejadian itu dilaporkan korban kepada ibunya berinisial Erf (41). Menerima pengaduan putrinya, ibu korban melaporkan kajadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tersangka  sendiri ternyata sudah diamankan warga lebih dulu dan diserahkan kepada anggota Polsek Peninjauan. Serta ditindaklanjuti unit PPA Sat Reskrim Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyampaikan pelaku dijerat pasal kekerasan seksual dalam rumah tangga, sebagaimana dalam  Pasal 46 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA:Soal Putusan 4 Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

BACA JUGA:Udin Emosional, Nilai Terlalu Ringan Hukuman 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Putrinya, AA Siswi SMP

Dalam pengakuan depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatan yang dimana tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan pisau yang sudah siapkan sebelumnya. 

"Pelaku mengaku sering menonton film porno melalui handphone," kata Kasat Reskrim Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra. Barang bukti yang diamankan selain pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam korban juga sajam yang dibawa pelaku. (bis) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan