Brilian! Agen BRILink Tunjukkan Pentingnya SOP dalam Mencegah Penipuan
Brilian! Agen BRILink Tunjukkan Pentingnya SOP dalam Mencegah Penipuan-Foto: Bank BRI-
SUMATERAEKSPRES.ID - Netizen media sosial khususnya di X baru-baru ini dikejutkan oleh rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria menggunakan dokumen palsu saat berusaha melakukan transaksi tarik tunai di Agen BRILink.
Beruntung, aksi penipuan tersebut berhasil digagalkan oleh agen yang sigap.
Rekaman video yang diunggah oleh akun @bacottetangga_ memperlihatkan bagaimana terduga pelaku mengedit dokumen nasabah lain untuk mencairkan dana.
Dalam video tersebut, terdapat keterangan percakapan antara pelaku dan agen BRILink. Meskipun lokasi kejadian tidak diketahui, insiden ini menarik perhatian publik.
BACA JUGA:BRImo Solusi Mudah untuk Transaksi Digital, Pembayaran Tiket, dan Top Up E-Wallet
BACA JUGA:Cara Mencari Agen BRILink di Sumsel Serta Keuntungannya
Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku meminta untuk menarik tunai sebesar Rp3.000.000. “Kak mau tarik tunai Rp3.000.000,” tulis akun tersebut yang menirukan ucapan pelaku.
Agen BRILink kemudian merespons, “Boleh, ditransfer langsung saja ya,” yang diikuti dengan pernyataan terduga pelaku bahwa ia telah mentransfer uang beserta bukti transfernya.
Namun, saat agen memeriksa sistem, ia menyadari tidak ada mutasi masuk. Dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, agen tersebut mencurigai ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam dokumen dan catatan transaksi di sistem BRILink.
Mencermati kejanggalan tersebut, agen pun menghentikan transaksi dan melaporkan insiden ini kepada pihak BRI untuk investigasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Bentuk Dukungan Penuh BRI ke Liga 1
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengguna BRImo Bisa Rasakan Hadiah Berlimpah
Kejadian ini menjadi sorotan di media sosial, di mana banyak netizen memberikan apresiasi kepada agen BRILink yang telah menunjukkan ketelitian dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Mereka memuji keberanian agen dalam mencegah penipuan yang dapat merugikan nasabah lain.