Dua Warga Pagar Dewa ‘Panen Paksa’ Ratusan Janjang Sawit Milik KUD, Ini Akibatnya
Editor: Dede Sumeks
|
Senin , 21 Oct 2024 - 20:15
CURI: Tersangka Joko Prasetro (23) dan Sujiwo (38), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim yang tertangkap tangan mencuri ratusan janjang sawit di kebun KUD Mitra Sari diamankan Polsek Rambang Lubai. Insert: Janjang sawit yang dicuri. Foto--
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (way/kms)