https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan Nilai TPG Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN

Inilah Perbedaan TPG Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN-Foto: Sumateraekspres.id-

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Bagi guru PNS, tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum, nominal tunjangan untuk guru PNS berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat mereka (misalnya, golongan III).

Sementara itu, guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima tunjangan yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, yang didasarkan pada gaji pokok PPPK golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

Namun, jika guru honorer tersebut telah memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima akan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SK inpassing.

Perlu diingat, semua tunjangan yang diterima guru akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Nominal TPG Lulusan Piloting PPG Guru Tertentu

Besaran TPG yang diterima guru PNS didasarkan pada gaji pokok masing-masing, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian tunjangan berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan