Satpol PP Dibentuk Tegakkan Perda
Dr Ucok Abdulrauf Damenta-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Walikota Palembang Dr Ucok Abdulrauf Damenta, menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang.
“Salah satu bentuk penugasan saya sebagai walikota untuk menegakkan perda, perkada dan perwal. Sedangkan Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda,” ujarnya, kemarin (16/10).
Ucok yang membuka kegiatan sosialisasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah hukum kota Palembang. berlangsung di The Sultan Convention Center. Kegiatan diikuti ratusan pelaku usaha perhotelan, café, restaurant, spa, pijit tradisional, diskotek/tempat hiburan serta sekota Palembang.
Orang nomor satu di Pemkot Palembang ini mengatakan khusus kepada penanggung jawab hotel, cafe, panti pijat, modern dan tradisional serta spa bisa bertemu langsung dalam rangka ketentuan pasal 5 PP tentang Satpol PP yang menegakkan Perda untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
BACA JUGA:Marak Tawuran, Satpol PP Razia dan Jaring Puluhan Remaja
BACA JUGA:Buntut Penggerebekan Oknum Ketua PPS Ngamar Bareng Kekasih, Penginapan Ditutup Satpol PP Banyuasin
"Perlu pembinaan kondusif dan nilai kesusilaan melalui satpol PP penting diikuti dan ditaati. Sebagai salah satu perangkat daerah, tentang pemerintahan daerah. Menegakkan perda dan perkada, serta menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata dia.
Pertama melakukan tindakan non judisial. Tidak terbatas baik untuk penegakkan perda aparatur Pemerintah daerah. Kedua menindak masyakarat yang menggangu penertiban umum. Ketiga adalah melakukan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran perda dan perkada. “Keempat atau yang terakhir adalah melakukan menyidikan administrasi yang melakukan pelanggaran perda dan perkada,” jelasnya.
Ucok juga menegaskan keberadaan Satpol PP adalah bentuk konstruksi baru aparat pemerintah yang ada didaerah. "Besar harapan saya kegiatan ini mendapatkan manfaat dalam pembinaan dan mewujudkan penegakkan Perda. Yang kian hari kian menggeliat dan banyak kita kolaborasikan dan kerjasamakan. Sehingga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang, Drs Edwin Effendi. M.Si.,melalui sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison. S.IP., SH., MH., menjelaskan kegiatan sosialisasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilakukan diwilayah hukum kota Palembang, tidak lain tidak bukan dilakukan kepada pelaku-pelaku usaha agar mereka tahu. “Jadi biar mereka mengetahui, Perda itu bagaimana. Sanksinya bagaimana? Ini gunanya kita sosialisasikan kepada Masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA:Penggerebekan di Penginapan, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP Banyuasin
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Lantik Hilwen, Tantang Gebrakan Baru di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
Memang sambung Herison, Perda tersebut ada yagn tahun 2004, tahun 2016, tetapi kita mengulas Kembali. Agar para pelaku usaha paham tugas dan fungsi dari Satpol PP itu sendiri. “Untuk penertiban sendiri, seperti kemarin ada perintah dari walikota. Ada laporan yang masuk ke walikota maupun Satpol PP sendiri, memang berkaitan dengan tempat hiburan dan terganggunnya Masyarakat kita tindak lanjuti. Tetapi kita tetap ada SOP (Standar Operasional Prosedur), tetap sesuai dengan aturan dan prosedur peraturan perundang-undangan yang ada di NKRI,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua pelaksana kegiatan sosialisasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah hukum kota Palembang Budi Ritonga. S.STP. M.Si., menurutnya kegiatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha yang mau berusaha untuk dapat memenuhi Perda dan Perkada. “Diharapkan kolaborasi berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah kota Palembang dalam hal ini Satpol PP. Untuk mewujudkan kota Palembang yang maju dan tertib hukum,” ujarnya.