Tolak Penerapan Pajak Selisih HET LPG 3 kg, Dinilai Tak Berdasar UU
TOLAK: Agen LPG 3 kg didampingi kuasa hukum dan Hiswanamigas sampaikan keberatan rencana penetapan pajak PPH dan PPN atas selisih HET dari agen ke pangkalan.-foto: berry/sumeks-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Agen LPG 3 kg di wilayah OKU raya menyampaikan keberatan adanya rencana penetapan pajak (pph dan ppn) atas selisih HET penyerahan LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Hal ini disampaikan pihak agen LPG 3 kg bersama Hiswanamigas OKU raya.
Didampingi kuasa hukum perpajakan Hiswanamigas OKU raya, Cuaca Teger, dan konsultan perpajakan Henry Kurniawan Yuza SE, mereka mempertanyakan langsung ke kantor KPP Baturaja mengenai masalah tersebut.
"Kita minta penggalian potensi pajak ini dihentikan sampai ada putusan jelas dari Dirjen Pajak," tegas Cuaca Teger ditemui usai audiensi di KPP Baturaja, Rabu (16/10) 2024. Disebutnya, bagi agen pajak yang sudah terlanjur membayar pajak, mereka berharap bisa dikembalikan kepada agen.
Keberatan itu bukan tanpa alasan. Menurut lawyer asal Sumatera Utara tersebut, penyerahan LPG 3 kg dari agen kepada pangkalan dinilainya bukan merupakan tambahan penghasilan, atau margin keuntungan bagi agen. Tapi sebagai biaya operasional dalam penyaluran LPG 3 kg yang ditetapkan pemerintah melalui gubernur/walikota atau bupati.
Disebutnya, langkah konsultasi mereka lakukan menindaklanjuti surat yang disampaikan KPP Baturaja kepada agen LPG di wilayah OKU raya. Disebut mengacu surat atau nota dinas Dirjen Pajak, kalau biaya penggantian uang transport LPG 3 kg yang ditetapkan berdasar keputusan gubernur/walikota/bupati dikatakan sebagai objek pajak PPH dan PPN.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Jamin Pasokan LPG Bersubsidi Wilayah Kota Pagar Alam
BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Tanjung Aur
Padahal sesuai UU Perpajakan, yang bisa dikenakan pajak yakni penghasilan yang diterima atau diperoleh berdasar perbuatan perbuatan, berdasar undang undang. Sedangkan tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh para agen kepada pangkalan pedagang LPG 3 kg, berdasar hasil penetapan gubernur/bupati atau walikota.
Jadi bukan berdasar ketentuan UU. Karena bukan ditetapkan berdasarkan Undang Undang. UU Pajak tidak boleh dikenakan kepada objek pajak yang ditetapkan bukan berdasar Undang Undang. "Ini imbauan kita supaya Dirjen Pajak bekerja berdasar Undang Undang," ingatnya.
“Kita sudah tanyakan sejak pertengahan Agustus 2024 lalu, tapi tidak dibalas," ujarnya. Apalagi selisih sekitar Rp 2.500/tabung yang hendak dikenakan pajak itu bukan merupakan objek pajak. Biaya itu untuk menutup biaya operasional, BBM, sparepart. Ini saja sudah lama tidak ada kenaikan meski harga BBM sudah naik.
Konsultan perpajakan Henry Kurniawan Yuza menyebut terkait pengenaan pajak kepada agen LPG 3 kg itu ada banyak perbedaan perlakuan. Karena di Kanwl DJP Bengkulu Lampung tidak mengenakan PPH atas selisih HET LPG 3 kg, Serta di KPP Kota Bumi tidak mengenakan PPN LPG 3 kg.
BACA JUGA:Harga LPG 3 kg Melambung, Di Pelosok Tembus di Atas Rp30 Ribu.
Justru perlakuan berbeda dari KPP ini kita konfirmasi kepada Dirjen Pajak. Bahkan sudah berkirim surat tapi tidak direspon. Seperti rencana pungutan pajak tersebut. Padahal perlakuan pajak seharusnya tidak diskriminatif dan berlaku sama.