https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan

Empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dituntut hukuman ringan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu, 16 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yaitu Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, dituntut dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo, dan Zurike Takarada masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Eti Mulyati dikenakan tuntutan lebih berat dengan 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

BACA JUGA:Kerugian Puluhan Juta! Dua iPhone 11 Milik Mahasiswa Raib Dari Dalam Kosan

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efriyanto, SH, MH, mendengar pernyataan JPU dari Kejaksaan Tinggi yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan Ayat (2) serta (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.

BACA JUGA: Perjalanan Karir Jacksen F. Tiago Dari Bintang Sepak Bola Menjadi Mualaf

BACA JUGA:ASN Banyuasin Diminta Tindaklanjuti Peraturan Pakaian Dinas

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa melibatkan Eti Mulyati dan Derita Kurniati yang berperan sebagai notaris, diduga membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Nesti Wibowo juga terlibat dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.

BACA JUGA:Tragedi di Palembang, Buruh Bangunan Ditemukan Tewas di Samping Motornya

BACA JUGA:11 Anime Populer yang Wajib Ditonton, Rekomendasi Wajib untuk Penggemar Anime

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan